Sebuah Notula: Tahapan-tahapan Bagian 2


Hari ke #79

Selang sepekan yang lalu membahas tentang taaruf dan khitbah, kajian PPPA Daarul Quran Senin kemarin membahas tentang tahapan selanjutnya, yaitu mahar, ijab kabul, dan walimah. "Belajar terus, tapi gak nikah-nikah, ilmuna kurang bermanfaat (karena belum diamalkan)," ujar Ustadz Kustriyanto, mengawali kajian sore itu, yang seketika membuat jamaah merasa tersindir.

Setidaknya ada lima syarat yang dipenuhi ketika akan menikah yaitu ada mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, mahar, ijab qabul, dan saksi. Dalam Alquran, ada tiga perjanjian yang paling kuat atau berat di hadapan Allah SWT (mitsaqan ghalizha), yaitu perjanjian Allah SWT dengan Bani Israil, perjanjian Allah SWT dengan para nabil ulul azmi, dan pernikahan. Tidak heran jika sebuah ijab kabul harus diucapkan secara sempurna dalam sebuah pernikahan.

Niat memang pekerjaan hati yang seringkali memang terucap dalam hati, tetapi dalam pernikahan niat untuk menikah (ijab kabul) itu harus diucapkan. Sebuah ijab kabul akan sah jika diucap secara lancar dan benar. Dengan demikian, ketika akan ijab kabul mohon kepada Allah SWT untuk diringankan lisannya. Selain itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum menikah agar dilancarkan atau diringkannya lisannya untuk mengucap ijab kabul. Seperti meluruskan niat pernikahan--niatkan menikah karena Allah SWT--, hindari dosa-dosa sebelum terucap ijab kabul, lakukan tazkiyatun nafs atau penyucian jiwa--yang bisa dilakukan dengan puasa, zikir, dan tahajud--dan menghafal teksnya--terutama bagi laki-laki yang memang melakukan ijab kabul tersebut. Namun, jika sang mempelai laki-laki (maaf) bisu, ijab kabulnya dapat dilakukan dengan bahasa isyarat. Jadi, saksi nikah pun harus paham dengan bahasa isyarat. Selain itu, tidak boleh ada jeda terlalu lama dari wali nikah ke mempelai laki-laki. Dan ketika ijab kabul tersebut, mempelai perempuan "disembunyikan" dahulu. 

Sebelum ijab kabul dilakukan, mahar sebaiknya diperlihatkan terlebih dahulu. Mahar merupakan simbol cinta, penghargaan terhadap perempuan, pemberian yang penuh kerelaan (QS. An Nisa aat 4). Dengan demikian laki-laki hendaknya memberikan mahar terbaik untuk perempuan. Namun, sebaik-baik mahar itu yang ringan. Mahar menjadi hak seorang perempuan sehingga sebelum menikah laki-laki harus menanyakan kepada calon istrinya tersebut. Jadi, hendaknya mahar menjadi kesepakatan bersama, pun boleh ada tawar-menawar ketika menentukan mahar. Namun, jangan menganggap hal tersebut sebagai proses transaksi.

Bagi perempuan, mintalah mahar yang berbentuk fisik. Mahar boleh berupa alat salat, tetapi sang laki-laki harus yakin dapat membimbing sang perempuan untuk selalu menjalankan salat. Mahar juga boleh berupa Alquran, tetapi sang laki-laki harus yakin dapat membimbing sang perempuan sesuai dengan tuntunan Alquran. Pun boleh berupa hafalan, tetapi ketika sang laki-laki belum hafal, ijab kabul harus diulang terus sampai sang laki-laki hafal. Namun, tidak ada batasan berapa kali pengulangan mengucap ijab kabul. Dalam Surat An-Nisa ayat 20 disebutkan bahwa jika sepasang suami istri akan bercerai, mahar yang diberikan laki-laki kepada perempuan tersebut tidak boleh diambil kembali. Pun ketika pembagian harta gono gini, harta yang tidak boleh diminta itu mahar.

Ketika membicarakan ijab kabul dan mahar, tidak lengkap rasanya jika tidak sekalian berbicara tentang walimah. Sebagian besar orang pasti akan mengira bahwa menikah itu memerlukan biaya yang besar, terutama untuk walimahnya. Namun, kita tidak boleh merasa terbebani dengan biaya tersebut. Pun harus yakin bahwa Allah akan memudahkan rezeki kita. Sebab, pada dasarnya walimah merupakan sarana untuk menginformasikan bahwa telah terjadi sebuah pernikahan. Pun untuk menjaga keberkahan dalam pernikahan, prosesi menikah tersebut hendaklah yang syar'i. Seperti menjaga proses acaranya agar tidak mengumbar syahwat, harus menjaga makanannya yang halal dan tidak berlebihan. Pun bagi perempuan, hendaknya tetap menggunakan jilbab yang syar'i serta riasan yang tidak menyimpang dari ajaran Islam.

Aku jadi ingat perkataan seorang teman ketika kami menghadiri pernikahan, "Yas, kalau kamu menikah nanti, jilbabnya jangan lupa diulur, dipanjangin."

No comments:

Powered by Blogger.