Perempuan dan Travelling




Hari ke #318

Dulu, sebelum menikah, tepatnya sewaktu kuliah, untuk pergi ke manapun masih "bebas", meski tetap harus izin kepada orang tua. Namun, biasanya aku jarang izin ke mereka kalau akan pergi sendirian ke suatu tempat. Sebab, aku tahu jawabannya "tidak". Jadi, seringnya aku baru memberi tahu mereka ketika sudah sampai di tempat. Waktu itu, terkadang aku merasa bersalah juga karena sering pergi tanpa izin. Akan tetapi, di sisi lain diriku, aku merasa dengan pergi ke suatu sendirian ke suatu tempat seperti semacam bentuk aktualisasi diri dan pembuktian kalau aku bisa mandiri. Karena sebelum merantau, aku jarang sekali pergi sendirian ke luar kota.

Setelah merantau, setelah saat itu beberapa melakukan self-trip, aku baru tahu jika seorang perempuan akan bepergian--terutama berpergian jauh--itu harus didampingi mahram. Setelah mengetahui hal tersebut, terkadang aku jadi mempertimbangkan untuk mencari teman ketika akan bepergian. Meski pada akhirnya, beberapa self-trip yang kulakukan tetap sendirian karena banyak alasan yang membuat demikian.

Beberapa hari terakhir ini aku kembali mencari tahu kajian tentang perempuan yang harus berpergian dengan mahram. Ternyata beberapa hadits memang menyebutkan bahwa jika perempuan melakukan safar (perjalanan) hendaknya bersama mahram, entah keluarga atau kerabat. Dalam sebuah kajian dijelaskan kalau ada penyebab diturunkannya hadits tersebut. Hadits tersebut diturunkan di zaman transportasinya belum memadai seperti saat ini. Masih bergantung kepada unta, kuda, dan berjalan kaki. Sehingga perjalanan dari satu tempat ke tempat lain memakan waktu yang cukup lama. Seperti dari Mekah dan Madinah saja ditempuh hampir seminggu. Hal tersebut menjadi tidak aman bagi wanita jika bepergian sendirian. Untuk mengurangi risiko akan adanya marabahaya tersebut, maka ada hadits tersebut.

Seiring dengan perkembangannya zaman, transportasi telah memadai, pun keamanan sudah lebih terjamin, apakah bepergian jauh tanpa mahram tetap tidak dibolehkan? Kalau merujuk dari beberapa ustadz, banyak yang berbeda pendapat mengenai hal tersebut. Seperti kata Ustadz Felix Siauw yang mengatakan tiga perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Pertama, ada yang "saklek" melarang karena mengacu pada hadits tersebut. Kedua, ada juga yang mengatakan bahwa bepergian itu boleh asal ada alasan syari, seperti kuliah dan umrah. Asal bepergian dengan teman atau kerabat perempuan, atau boleh sendirian selama tidak bepergian bersama lawan jenis, apalagi yang bukan mahramnya. Seperti ketika ummahatul mukminin yang berhaji tanpa mahram, tetapi mereka ditemani dengan jamaah wanita. Ketiga, yang dikompromi, maksudnya boleh bepergian dengan alasan syari, tetapi tidak boleh jika hal tersebut tidak bermanfaat. Jadi, boleh-tidaknya bepergian sendirian atau tanpa mahram itu kembali lagi kepada diri masing-masing. Lebih cenderung "sreg" pada pendapat yang mana.

Kalau aku sendiri lebih cenderung kepada yang dibolehkan asal ada manfaat yang jelas. Sebab, meski dulu jarang izin kepada orang tua, tetapi sebelum melakukan perjalanan aku melakukan beberapa pertimbangan. Seperti dana, tujuan ke sana, dan apakah aku memiliki teman atau saudara yang tinggal di sana atau tidak. Sehingga ketika aku akan memberi tahu kepada orang tuaku, mereka tidak begitu khawatir. Namun, setelah menikah, setelah tanggung jawabku dialihkan dari orang tua ke Mas, aku tidak bisa "sebebas" dulu untuk bepergian. Kalau dulu akan bepergian sendirian perlu mempertimbangan tentang hadits larangan wanita bepergian tanpa mahram. Sekarang, setelah mempunyai mahram (baca: suami), jika akan bepergian sendirian, bukan hanya hadits tersebut yang perlu menjadi pertimbangan, tetapi juga hadits lainnya yang mengatakan bahwa jika istri akan bepergian harus izin kepada suami. Seperti dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang berkata, "Tidak halal bagi istri keluar dari rumahnya kecuali dengan izin dari rumahnya...."

No comments:

Powered by Blogger.